ANALISIS SLF(SERTIFIKAT LAIK FUNGSI)

 ANALISIS SLF(SERTIFIKAT LAIK FUNGSI)

SLF

SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah berhasil dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

ANALISIS SLF(SERTIFIKAT LAIK FUNGSI)

Masa berlaku SLF selama diterbitkan adalah 5 tahun untuk bangungan non-Rumah Tinggal.

Tujuan SLF Adalah:

SLFF merupakan syarat untuk dapat memanfaatkan penggunaan gedung.
SLFF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan gedung sesuai dengan izin yang diberikan.

Hukum Yang Terkait SLF

UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung.
PP No. 36/2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 yaitu Tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 yaitu tentang Pedoman SLFF Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/PRT/M/2018 yaitu Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah Kabupaten atau Provinsi yaitu Bangunan Gedung.

Bangunan Yang Memerlukan Sertifikat Laik Fungsi SLF

Bangunan Gedung Non-Rumah Tinggal:

Gudang
Pabrik atau Kantor
Hotel
Pusat Perbelanjaan
Rumah Susun atau Apartemen

SLF dapat diberikan untuk satu gedung, lebih dari 1 (satu) gedung tunggal berupa beberapa tower yang disatukan oleh basement dan/atau podium atau bagian dari gedung yang dapat bersifat horizontal atau vertikal. Apabila terjadi perubahan bangunan yang telah diterbitkan SL F sebelumnya yang dan menurut penilaian keandalan bangunan dapat dilakukan perubahan SLFF maka pemilik bangunan WAJIB melakukan perubahan SLFF.

 

Syarat Bangun Gedung

Keandalan Bangunan Gedung Terdapat 4 komponen dasar yang harus dipenuhi dan menjadi syarat berdirinya sebuah bangunan gedung sehingga laik fungsi,yaitu :

  • Kemudahan
  • Kenyamanan
  • Kesehatan
  • Keselamatan

Syarat Pengajuan SLF

Secara Garis Besar Ada 2 Persyaratan pembuatan SLFF, yaitu:

  • 1.Persyaratan Administratif
    Formulir Pengajuan SLFF
    Foto copy IMB dan Site Plan
    Fotocopy SLF (khusus diperuntukan diperpanjangan SLFF)
    Fotocopy KTP
    Surat Kuasa dan Fotocopy KTP
    Fotocopy Surat Tanah
    Rekomendasi Penangkal Petir, Alat Angkat Angkut, Genset, K3 Umum yaitu dari DISNAKER
    Rekomendasi SLFF Instalasi Listrik dari ESDM
    Rekomendasi Sistem kerja Proteksi Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran
    Rekomendasi AMDAL/UKL-UPL/SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup
  • 2.Persyaratan Teknis
    As Built Drawing Arsitektur
    As Built Drawing Struktur
    As Built Drawing Utilitas
    Testing & Commissioning
    Laporan hasil pemeliharaan bangunan
    Surat pernyataan pemeriksaan kelayakan
    Hasil uji laboratorium
    Pembahasan dan peninjauan di lokasi bangunan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meningkatkan Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat tentang Sertifikat Laik Fungsi

Panduan Praktis untuk Memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dengan Cepat dan Efisien

Peran Pemerintah dalam Mengawasi dan Menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi