ANALISIS SLF(SERTIFIKAT LAIK FUNGSI)
ANALISIS SLF(SERTIFIKAT LAIK FUNGSI)
ANALISIS SLF(SERTIFIKAT LAIK FUNGSI)
Masa berlaku SLF selama diterbitkan adalah 5 tahun untuk bangungan non-Rumah Tinggal.
Tujuan SLF Adalah:
SLFF merupakan syarat untuk dapat memanfaatkan penggunaan gedung.
SLFF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan gedung sesuai dengan izin yang diberikan.
Hukum Yang Terkait SLF
UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung.
PP No. 36/2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 yaitu Tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 yaitu tentang Pedoman SLFF Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/PRT/M/2018 yaitu Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah Kabupaten atau Provinsi yaitu Bangunan Gedung.
Bangunan Yang Memerlukan Sertifikat Laik Fungsi SLF
Bangunan Gedung Non-Rumah Tinggal:
Gudang
Pabrik atau Kantor
Hotel
Pusat Perbelanjaan
Rumah Susun atau Apartemen
SLF dapat diberikan untuk satu gedung, lebih dari 1 (satu) gedung tunggal berupa beberapa tower yang disatukan oleh basement dan/atau podium atau bagian dari gedung yang dapat bersifat horizontal atau vertikal. Apabila terjadi perubahan bangunan yang telah diterbitkan SL F sebelumnya yang dan menurut penilaian keandalan bangunan dapat dilakukan perubahan SLFF maka pemilik bangunan WAJIB melakukan perubahan SLFF.
Syarat Bangun Gedung
Keandalan Bangunan Gedung Terdapat 4 komponen dasar yang harus dipenuhi dan menjadi syarat berdirinya sebuah bangunan gedung sehingga laik fungsi,yaitu :
- Kemudahan
- Kenyamanan
- Kesehatan
- Keselamatan
Syarat Pengajuan SLF
Secara Garis Besar Ada 2 Persyaratan pembuatan SLFF, yaitu:
- 1.Persyaratan Administratif
Formulir Pengajuan SLFF
Foto copy IMB dan Site Plan
Fotocopy SLF (khusus diperuntukan diperpanjangan SLFF)
Fotocopy KTP
Surat Kuasa dan Fotocopy KTP
Fotocopy Surat Tanah
Rekomendasi Penangkal Petir, Alat Angkat Angkut, Genset, K3 Umum yaitu dari DISNAKER
Rekomendasi SLFF Instalasi Listrik dari ESDM
Rekomendasi Sistem kerja Proteksi Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran
Rekomendasi AMDAL/UKL-UPL/SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup
- 2.Persyaratan Teknis
As Built Drawing Arsitektur
As Built Drawing Struktur
As Built Drawing Utilitas
Testing & Commissioning
Laporan hasil pemeliharaan bangunan
Surat pernyataan pemeriksaan kelayakan
Hasil uji laboratorium
Pembahasan dan peninjauan di lokasi bangunan
Komentar
Posting Komentar