Benarkah Pergerakan Tanah Selalu Jadi Penyebab Bangunan Roboh di Jabodetabek?

 
Benarkah Pergerakan Tanah Selalu Jadi Penyebab Bangunan Roboh di Jabodetabek?

Benarkah Pergerakan Tanah Selalu Jadi Penyebab Bangunan Roboh di Jabodetabek? 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebutkan wilayah di DKI Jakarta berpotensi mengalami gerakan tanah selama bulan Oktober 2022. Pergerakan tanah ini juga dinilaj meningkatkan risiko terjadinya peristiwa bangunan roboh saat hujan deras dan banjir melanda. Benarkah demikian? Ahli geologi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Yohandi Kristiawan mengatakan kondisi pergerakan tanah tidak selalu berdampak terhadap robohnya suatu bangunan.

“Besar kecilnya pengaruhnya (gerakan tanah) tentu melihat skala besar kecil bencannya,” kata Yohandi kepada Kompas.com, Jumat (14/10/2022). Ia menambahkan, robohnya sejumlah bangunan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tidak bisa serta merta dikaitkan dengan potensi gerakan tanah yang dikeluarkan PVMBG untuk periode Oktober 2022 ini. Pasalnya, gerakan tanah merupakan kondisi geologi yang memang cukup umum terjadi tidak hanya di Jabodetabek, melainkan sejumlah wilayah di Indonesia lainnya. “Kalau dari kacamata geologi kejadian gerakan tanah ya wajar jika karakter daerahnya memang rentan,” ujar dia.

Yohandi menjelaskan, banyaknya bangunan yang roboh saat terjadi bencana banjir itu merupakan akibat dari curah hujan yang tinggi dengan durasi yang intens. “Curah hujan tinggi ini dapat memicu terjadinya gerakan tanah khususnya pada daerah dengan lereng tinggi atau terjal, dan juga pada daerah tebing sungai,” kata dia. Untuk diketahui, menurut informasi dari PVMBG, beberapa daerah di Provinsi DKI Jakarta berada di zona menengah hingga tinggi potensi mengalami gerakan tanah selama bulan Oktober 2022.

Pada zona menengah yang disebutkan, diprakirakan dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan atau jika lereng mengalami gangguan. Sedangkan, untuk wilayah dengan kategori zona tinggi maka gerakan tanah dapat terjadi pada gerakan tanah yang sebelumnya pernah terjadi. Artinya, gerakan tanah yang lama dapat aktif kembali.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Praktis untuk Memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dengan Cepat dan Efisien

Audit Energi sebagai Solusi untuk Mengurangi Emisi Karbon

Peran Pemerintah dalam Mengawasi dan Menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi