Berharap Hukuman Ringan untuk Richard Eliezer, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Dia Masih Muda
Berharap Hukuman Ringan untuk Richard Eliezer, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Dia Masih Muda
Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, berharap terdakwa Bharada Richard Eliezer mendapat hukuman ringan di bawah lima tahun. Menurut dia, Richard pantas mendapatkan keringanan lantaran telah jujur dalam memberikan kesaksian selama persidangan.
"Saya memohon vonisnya di bawah lima tahun, karena dia masih muda, ganteng, jujur dan pria sejati," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Hari ini Richard akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Dalam persidangan pada Rabu, 18 Januari 2023, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa menganggap Richard telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan. Jaksa menduga Richard telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Menurut Kamaruddin, Richard telah menyesali perbuatannya. Karena itulah, dia berharap, majelis hakim memberikan hukuman yang ringan.
"Kami mohon kepada majelis hakim keringanan hukum, kemudian kami juga berdoa supaya dia (Richard Eliezer) diringankan," ujar dia.
Meski demikian, Kamarudin tetap menyerahkan segala keputusan kepada majelis hakim PN Jaksel.
Sebelum sidang Richard Eliezer hari ini, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terlebih dulu dinyatakan bersalah. Majelis hakim memvonis Sambo hukuman mati. Sementara Putri diganjar pidana penjara selama 20 tahun.

Komentar
Posting Komentar