MA Perintahkan Kembalikan Uang Konsumen Meikarta Rp 415 Juta
MA Perintahkan Kembalikan Uang Konsumen Meikarta Rp 415 Juta
Gugatan itu sebelumnya diajukan karena MSU menilai tergugat memberikan pernyataan dan tuduhan menyesatkan. Berawal dari aksi protes konsumen yang menuntut pengembalian uang karena tak kunjung menerima unit yang sudah dibayarkan.
Ternyata, jika ditelisik, aksi protes konsumen sudah pernah terjadi bahkan sampai ke proses sidang Mahkamah Agung (MA). Di mana, MA memutuskan memenangkan pihak konsumen atau penggugat.
Dalam putusannya, MA memerintahkan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), mengembalikan uang konsumen atas nama Djuara Pirmaton Siahaan. Hal itu tertuang dalam Putusan PN Cikarang Nomor 162/Pdt.G/2020/PN Ckr yang diunggah di situs resmi MA, dikutip Kamis (16/2/2023).
Putusan itu mengabulkan gugatan penggugat, yaitu Djuara Primaton Siahaan untuk sebagian, dan menyatakan tergugat yaitu MSU telah melakukan wanprestasi kepada penggugat.
Perkara ini berawal saat Djuara Pirmaton Siahaan termakan iklan Meikarta di tahun 2017, lalu menandatangani penegasan dan persetujuan pemesanan unit nomor 000905/PPPU-MSU/09/2017 dan No. 000938/PPPU-MSU/09/2017 pada 3 September 2017.
MA memutuskan surat tersebut batal dan tidak mengikat seumur hidup.
"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp415.716.086," demikian bunyi putusan butir keempat Putusan MA tersebut.
Tak Kunjung Terima Unit
Melansir Detik, disebutkan telah membayar sejumlah uang ke Meikarta, untuk kedua unit tersebut, yaitu Unit 23C5 dan Unit 26B1.
Besaran uang dibayarkan Djuara Pirmaton Siahaan untuk kedua unit tersebut adalah:
Unit 23C5
1. 3 September bayar booking fee Rp 2 juta
2. 18 September 2017 membayar down payment Rp 22 juta
3. 18 Oktober 2017 membayar pelunasan Rp 216 juta.
Unit 26B1:
1. 3 September bayar booking fee Rp 2 juta
2. 18 September 2017 membayar down payment Rp 15,5 juta
3. 18 Oktober 2017 membayar pelunasan Rp 158 juta.
Namun, Djuara mengaku tak kunjung menerima unitnya hingga kemudian memutuskan mengajukan somasi agar pengerjaan berlanjut. Tapi, ternyata tidak ada.
Djuara Pirmaton Siahaan lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dengan tuntutan Mahkota Sentosa Utama mengembalikan uangnya.
Hingga pada 27 Januari 2021, Majelis Hakim PN Cikarang membacakan putusan atas perkara tersebut.
Pertimbangan majelis PN Cikarang adalah:
Sesuai Pasal 1338 KUHPerdata, tergugat harus memenuhi prestasinya sesuai dengan apa yang tertera di dalam perjanjian karena penggugat tidak menginginkan selain daripada yang diperjanjikan.
Sementara itu, pihak Meikarta mengaku telah memberikan alternatif penyelesaian berupa penggantian unit apartemen menjadi apartemen di Distrik 1 dengan ukuran yang lebih luas daripada apartemen yang diperjanjikan.
Hanya saja. Djuara Pirmaton Siahaan harus membayar uang lebih untuk selisih tersebut.
Komentar
Posting Komentar