Mari Bahas Tuntas Seputar SLF

 Mari Bahas Tuntas Seputar SLF

Apakah Yang Di Maksud Dengan SLF ?

Mari Bahas Tuntas Seputar SLF


(SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa digunakan secara legal.
Begitu pentingnya SLF sehingga pengembang yang tidak memiliki sertifikat ini tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, dan tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni.
Dengan kepemilikian SLF, pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, memulihkan masing-masing unit dan membuat akta akuisisi.

Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Dalam Bangunan Gedung ?

Karena bangunan gedung merupakan bentuk fisik dari pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, pengaturan Bangunan Gedung tentunya berpacu pada pengaturan penataan ruang sesuai ketentuan dari peraturan perundang-undangan. Sesuai

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 28 Tahun 20o2 tentang bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan gedung termasuk dalam persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ), Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ) dan juga Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung ( SKBG ).

Berapa Lama Masa berhak SLF

Masa berlaku S LF adalah selama 5 tahun untuk bangunan tertentu, sedangkan untuk bangunan tempat tinggal selama 20 tahun hal tersebut berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan sebelum masa

(Sertifikat Laik Fungsi) bangunan gedung adalah sebagai berikut:

  • Identitas KTP pemilik bangunan gedung;
  • Surat kuasa dari pemilik gedung apabila pemilik gedung bukan pemilik gedung
  • Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi gedung, yang berupa daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi dari penyedia jasa dan surat pernyataan kelaikan fungsi gedung dari penyedia jasa;
  • Surat Keputusan (SK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terakhir beserta penyelesaian rencana teknis bangunan gedung, di antaranya:
    • Rencana teknis arsitektur bangunan gedung
    • Rencana teknis bangunan gedung gedung
    • Rencana teknis utilitas bangunan gedung
  • Gambar terbangun/ As-Built Drawing
  • Manual pengoprasian, pemeliharaan, perawatan peralatan dan perlengkapan bangunan gedung; Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait.
Perlu Anda ketahui bahwa persyaratan di atas adalah persyaratan umum permohonan SLF bangunan gedung untuk fungsi usaha/pabrik. Setiap daerah tentunya memiliki kebijakan yang berbeda terkait persyaratan yang harus dilampirkan. Maka itu usahakanlah untuk mendatangi/meminta informasi persyaratan SLF di masing-masing domisili.

Jika Anda merasa kesulitan untuk mengajukan permohonan SLF di daerah Anda, gunakanlah jasa konsultan S LF PT Kinarya Kompegriti Rekanusa. Jasa yang kami tawarkan untuk Anda termasuk juga proses uji coba kasus gedung gedung yang selanjutnya dirangkum ke dalam daftar simak pemeriksaan kelaikan gedung gedung.

Rekanusa adalah Perusahaan jasa Konsultanteknik yang melingkupi konsultasi pekerjaan enjiniring untuk perencanaan struktur sipil. Kami akan mendapatkan hasil dengan cara yang benar, dengan menjalankan tanggung jawab, melaksanakan dengan keunggulan menerapkan teknologi inovatif dan menangkap peluang baru untuk pertumbuhan yang menguntungkan.

Layanan yang profesional, optimis, dan hebat adalah dedikasi kami untuk kepuasan pelanggan, serta nilai kerja yang baik dan lingkungan kerja yang sehat, memengaruhi kami untuk memberikan layanan yang terbaik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meningkatkan Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat tentang Sertifikat Laik Fungsi

Panduan Praktis untuk Memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dengan Cepat dan Efisien

Peran Pemerintah dalam Mengawasi dan Menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi