RAB adalah Rencana Anggaran Biaya, Bagaimana Cara Buatnya?

 

RAB adalah Rencana Anggaran Biaya, Bagaimana Cara Buatnya?

RAB Adalah … Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, RAB adalah istilah yang kerap sekali digunakan dalam dunia bisnis maupun bidang-bidang lain yang membutuhkan pembiayaan. Pasalnya, RAB ini sebenarnya merupakan singkatan dari Rencana Anggaran dan Biaya.  Umumnya, RAB dibuat sebelum menjalankan suatu proyek atau bisnis yang membutuhkan pembiayaan, karenanya dokumen yang satu ini disebut sebagai rencana. Selain itu, dokumen ini juga banyak berhubungan dengan anggaran dan juga biaya. Dengan demikian, sebenarnya memang tidak semua orang memiliki keterampilan yang dibutuhkan untuk membuat RAB ini.  Terkait situasi di atas, pemilik usaha maupun siapa pun yang membutuhkan RAB, kerap mempekerjakan estimator untuk menyusun RAB yang diperlukannya. Dalam hal ini, estimator–sesuai dengan namanya–bertugas untuk membuat estimasi kebutuhan proyek maupun bisnis sehingga rencana anggaran dan biayanya pun dapat dibuat.  Selain estimator, pihak lain yang juga kerap berurusan dengan pembuatan RAB adalah Quantity Engineer (QE) maupun Quantity Surveyor (QS). Mengapa bisa demikian? Sederhana saja, besarnya jumlah produk yang ingin dibuat jelas akan memengaruhi besarnya bahan baku yang dibutuhkan, dan secara otomatis juga berpengaruh terhadap anggaran biaya yang perlu disiapkan.  Bahkan, untuk proyek yang tidak membutuhkan proses produksi, misalnya saja proyek pembuatan jembatan maupun fasilitas lainnya, Quantity Engineer dan Quantity Surveyor pun tetap dibutuhkan untuk menghitung kebutuhan sumber daya; baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam seperti bahan baku dan semacamnya.

RAB adalah sebuah istilah yang sebenarnya sudah sangat umum sekali didengar di dunia bisnis. Pasalnya, sebelum seorang pemilik usaha mulai menjalankan bisnisnya, RAB merupakan salah satu hal yang harus terlebih dahulu disiapkan.

Tidak hanya di dunia bisnis saja, keberadaan RAB juga dibutuhkan di berbagai bidang lainnya, terutama bidang-bidang yang membutuhkan pembiayaan. Mengapa, sih, perlu seperti itu? Sebenarnya apa yang dimaksud dengan RAB? Apa saja tujuan serta fungsi yang dimilikinya?

Nah, mari kita simak bersama-sama pembahasan terkait RAB agar lebih paham lagi!

RAB Adalah …

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, RAB adalah istilah yang kerap sekali digunakan dalam dunia bisnis maupun bidang-bidang lain yang membutuhkan pembiayaan. Pasalnya, RAB ini sebenarnya merupakan singkatan dari Rencana Anggaran dan Biaya.

Umumnya, RAB dibuat sebelum menjalankan suatu proyek atau bisnis yang membutuhkan pembiayaan, karenanya dokumen yang satu ini disebut sebagai rencana. Selain itu, dokumen ini juga banyak berhubungan dengan anggaran dan juga biaya. Dengan demikian, sebenarnya memang tidak semua orang memiliki keterampilan yang dibutuhkan untuk membuat RAB ini.

Terkait situasi di atas, pemilik usaha maupun siapa pun yang membutuhkan RAB, kerap mempekerjakan estimator untuk menyusun RAB yang diperlukannya. Dalam hal ini, estimator–sesuai dengan namanya–bertugas untuk membuat estimasi kebutuhan proyek maupun bisnis sehingga rencana anggaran dan biayanya pun dapat dibuat.

Selain estimator, pihak lain yang juga kerap berurusan dengan pembuatan RAB adalah Quantity Engineer (QE) maupun Quantity Surveyor (QS). Mengapa bisa demikian? Sederhana saja, besarnya jumlah produk yang ingin dibuat jelas akan memengaruhi besarnya bahan baku yang dibutuhkan, dan secara otomatis juga berpengaruh terhadap anggaran biaya yang perlu disiapkan.

Bahkan, untuk proyek yang tidak membutuhkan proses produksi, misalnya saja proyek pembuatan jembatan maupun fasilitas lainnya, Quantity Engineer dan Quantity Surveyor pun tetap dibutuhkan untuk menghitung kebutuhan sumber daya; baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam seperti bahan baku dan semacamnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meningkatkan Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat tentang Sertifikat Laik Fungsi

Panduan Praktis untuk Memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dengan Cepat dan Efisien

Peran Pemerintah dalam Mengawasi dan Menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi