Tugas dan Tanggung Jawab Kontraktor
Tugas dan Tanggung Jawab Kontraktor
Tugas dan tanggung jawab seorang kontrak berdasarkan pada pemilik proyek atau pun owner pekerjaan yang telah terlaksanakan oleh kontraktor tersebut.
Pekerjaan atau proyek tersebut akan diawasi oleh tim pengawas atau konsultan yang biasanya sudah bekerja atau ditunjuk oleh pemilik ataupun owner.
Jika terjadi suatu masalah dalam pelaksanaan proyek maka kontraktor dapat juga berkonsultasi kepada tim pengawas.
Sebelum pekerjaan dimulai, pekerjaan desain proyek harus betul-betul sudah benar dengan tidak ada kekeliruan sekecil apapun.
Adapun tugas dan tanggung jawab yang harus diperhatikan dari cara menjadi kontraktor yaitu:
- Pekerjaan pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah terencana berdasarkan isi dalam kontrak atau kesepakatan.
- Mengupdate laporan perkembangan pelaksanaan proyek atau progress, kepada pemilik proyek dalam halnya yaitu laporan harian, mingguan, serta bulanan. Isi laporan tersebut biasanya meliputi beberapa hal antara lain yaitu, pelaksanaan pekerjaan, perkembangan kerja yang telah tercapai. Jumlah tenaga kerja yang ada, serta pengaruh alam seperti cuaca dan sebagainya.
- Terlaksana jadwal pekerjaan sesuai dengan rencana.
- Menyediakan tenaga kerja, bahan, tempat demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan tersebut.
- Menjaga seluruh alat yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Peran dan Tanggung Jawab
- Melaksanakan pembangunan bekerja sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditentukan di dalam kontrak Perjanjian Pemborongan
- Memberikan laporan kemajuan proyek meliputi laporan harian, mingguan, dan bulanan kepada pemilik proyek
- Menyediakan tenaga kerja, bahan, peralatan, tempat kerja, dan alat-alat pendukung lainnya yang digunakan mengacu pada gambar dan spesifikasi set memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan pekerjaan keamanan
- Bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan
- Menjalankan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Jenis-jenis Berdasarkan Skala Besar dan Kemampuan yang Dimiliki
Umumnya, kontraktor terbagi menjadi tiga tingkatan besar yaitu kontraktor kecil, menengah dan besar. Hal ini tergantung dengan segmen pasar dan nilai kontraknya bahkan teknologi yang digunakan.
1. Skala Kecil
Kontraktor K-1. Termasuk pada kontraktor berskala kecil. Menangani pekerjaan dengan nilai kontak maksimal Rp 1 miliar.
Kontraktor K-2. Termasuk pada kontraktor berskala kecil. Menangani pekerjaan dengan nilai kontak maksimal Rp 1,75 miliar.
Kontraktor K-3. Termasuk pada kontraktor berskala kecil. Menangani pekerjaan dengan nilai kontak maksimal Rp 2,5 miliar.
2. Skala Menengah
Kontraktor M-1. Termasuk pada kontraktor berskala menengah. Menangani pekerjaan dengan nilai kontak maksimal Rp 10 miliar.
Kontraktor M-2. Termasuk pada kontraktor berskala menengah. Menangani pekerjaan dengan nilai kontak maksimal Rp 50 miliar.
3. Skala Besar
Kontraktor B-1. Termasuk pada kontraktor berskala besar. Menangani pekerjaan dengan nilai kontak maksimal Rp 250 miliar.
Kontraktor B-2. Termasuk pada kontraktor berskala besar. Menangani pekerjaan dengan nilai kontak tidak terbatas.
Perhatikan Cara Menjadi Kontraktor dan Pilihlah yang Baik!
Menggunakan perusahaan jasa bangunan menjadi pilihan yang paling realistis dan efektif untuk membangun rumah impian. Apalagi saat ini jasa tersebut bisa dengan mudah ditemukan.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar