Tugas Kontraktor dalam Pembangunan


Tugas Kontraktor dalam Pembangunan

Tugas kontraktor yaitu melaksanakan proyek pembangunan yang telah disepakati dengan klien hingga selesai. Kontraktor bertanggung jawab dalam pelaksanaan, penyediaan material, serta operasional lainnya. Menurut prospeku.com, tugas kontraktor dapat terbagi menjadi berikut.


Tugas kontraktor yaitu melaksanakan proyek pembangunan yang telah disepakati dengan klien hingga selesai. Kontraktor bertanggung jawab dalam pelaksanaan, penyediaan material, serta operasional lainnya. Menurut prospeku.com, tugas kontraktor dapat terbagi menjadi berikut.
Tugas kontraktor yang pertama yaitu pengadaan jasa bangunan dan material. Hal ini ditujukan untuk mengawali pembangunan proyek. Contohnya seperti menggali tanah, membuat pondasi, membuat sumur resapan, serta pembersihan lahan yang akan dibangun.

2. Desain Proyek

Tugas kontraktor yang kedua yaitu dengan memberikan jasa desain bagi proyek yang dijalankan. Tentunya sebelum membuat desain, kontraktor wajib melakukan survei lahan untuk memperkirakan pembangunan yang akan dilakukan.
Dalam proses desain, jasa yang diberikan mencakup interior, eksterior, serta fasilitas yang dibutuhkan. Pembuatan desain tersebut disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan klien.

3. Renovasi dan Remodelling

Tugas kontraktor yang ketiga adalah melakukan renovasi dan remodelling setelah pembangunan selesai. Pekerjaan ini dilakukan apabila terdapat kerusakan maupun ketidaksesuaian bangunan dengan yang dirancang.

Karier Kontraktor

Selain mengelola usaha jasa konstruksi, kontraktor juga dapat memulai karirnya dengan membuka bisnis konstruksi perorangan. Setelah itu kontraktor dapat meningkatkan bisnisnya menjadi bisnis konstruksi badan usaha.
Mengutip dari Quipper Campus, kontraktor terbagi menjadi 3 tingkatan yaitu kontraktor kecil, menengah, dan besar.

Kontraktor Kecil

  1. Kontraktor K-1: kontraktor berskala kecil ini melaksanakan pekerjaan dengan nilai kontrak maksimal di Rp 1 miliar.
  2. Kontraktor K-2: kontraktor berskala kecil dengan maksimal nilai kontrak sebesar Rp 1,75 miliar.
  3. Kontraktor K-3: kontraktor berskala kecil dengan nilai maksimal kontrak pekerjaan sebesar Rp 2,5 miliar.

Kontraktor Menengah

  1. Kontraktor M-1: kontraktor berskala menengah yang melaksanakan pekerjaan dengan nilai kontrak maksimal Rp 10 miliar.
  2. Kontraktor M-2: kontraktor berskala menengah yang melaksanakan pekerjaan dengan nilai kontrak maksimal Rp 50 miliar.

Kontraktor Besar

  1. Kontraktor B-1: kontraktor berskala besar yang melaksanakan pekerjaan dengan nilai kontrak maksimal Rp 250 miliar.
  2. Kontraktor B-2: kontraktor berskala besar yang melaksanakan pekerjaan dengan nilai kontrak tidak terbatas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meningkatkan Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat tentang Sertifikat Laik Fungsi

Panduan Praktis untuk Memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dengan Cepat dan Efisien

Peran Pemerintah dalam Mengawasi dan Menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi